Jamaah Muslim Ahmadiyah adalah korban penganiayaan yang disponsori negara di Pakistan selama beberapa dekade terakhir dan sejumlah Ahmadi menjadi tawanan hati nurani karena keyakinan agama mereka. Baru-baru ini, Otoritas Telekomunikasi Pakistan dari Pemerintah Pakistan telah memberlakukan peraturan baru yang akan memperluas jangkauan undang-undang penistaan agama Pakistan bahkan untuk Muslim Ahmadi yang tinggal di luar Pakistan, termasuk Eropa dan Amerika Serikat.
Pada 25 Desember 2020, PTA mengeluarkan pemberitahuan penghapusan kepada Google dan Wikipedia untuk menghapus konten yang terkait dengan Jemaat Muslim Ahmadiyah. Pemerintah Pakistan (1) mewajibkan Wikipedia untuk menghapus artikel yang menggambarkan pemimpin Jamaah Muslim Ahmadiyah sedunia, Yang Mulia Mirza Masroor Ahmad, sebagai seorang Muslim; dan (2) mengharuskan Google untuk menghapus aplikasi Google play yang diterbitkan oleh Jemaat Muslim Ahmadiyah, yang menyediakan terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa Arab dan Inggris, dan (3) mengharuskan Google untuk mengubah algoritme mereka untuk kueri penelusuran “Khalifah Islam” dan “Khalifah Islam”. PTA telah mengancam hukuman dan tuntutan untuk ketidakpatuhan.
Pada 30 Desember 2020, Ketua Pengadilan Tinggi Lahore mendengarkan petisi “Mencari Pencopotan nama Khalifah Qadiyani [Ahmadi] sebagai Khalifah Muslim dari Google Pencarian.” Ketua Pengadilan Tinggi Lahore menginstruksikan pejabat tinggi federal untuk menemukan cara mengeluarkan surat perintah pidana untuk setiap individu atau entitas di luar Pakistan yang menerbitkan konten online yang dianggap “menghujat” oleh otoritas Pakistan. Ketua PTA meyakinkan Ketua Mahkamah Agung bahwa lembaganya bekerja tanpa lelah untuk mencapai tujuan ini.
Sangat mengherankan untuk dicatat di sini bahwa baik Pengadilan Tinggi Lahore maupun PTA
memiliki wewenang untuk mengawasi siapa pun yang tidak tunduk pada yurisdiksi mereka.
Pakistan bertindak sepenuhnya mengabaikan internasionalnya hak asasi manusia komitmen untuk melindungi hak asasi manusia Muslim Ahmadi, dan jika langkah konkrit tidak diambil untuk memaksa Pakistan memenuhi kewajiban internasionalnya, tindakan main hakim sendiri yang didukung negara akan merugikan semua komunitas agama damai yang tinggal di Pakistan.
Sumber : Web: www.hrcommittee.org – Alamat: Komite Hak Asasi Manusia Internasional – 22 Deer Park Rd, London, SW19 3TL