Sebuah video baru anti-Ahmadiyah yang menargetkan anak-anak kecil di Pakistan menjadi viral. Video animasi kasar dimaksudkan untuk menabur benih kebencian, fanatisme, dan kefanatikan di benak anak-anak Pakistan yang tidak bersalah. Alih-alih mengajarkan toleransi, video tersebut melanggengkan stereotip palsu terhadap Jamaah Muslim Ahmadiyah dan menyerukan kepada semua warga Pakistan, termasuk anak-anak, untuk menganggap Muslim Ahmadi sebagai orang kafir yang subversif dan menghujat. Ia juga meminta warga Pakistan untuk memboikot barang, produk dan jasa Ahmadi.
Iklan video ini tidak sesuai dengan norma dan nilai internasional tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), tentang kebebasan beragama, dan Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Sipil dan Politik. Hak (ICCPR), yang diratifikasi oleh Pakistan pada tahun 2008. Tiga perjanjian hak asasi manusia PBB lainnya, serta berbagai Resolusi Majelis Umum dan komentar Komite Hak Asasi Manusia, melarang diskriminasi agama. Video ini juga melanggar Rencana Aksi Nasional Pakistan serta undang-undang kejahatan dunia maya yang baru-baru ini diberlakukan karena memicu kebencian, diskriminasi, dan penganiayaan terhadap anggota Jamaah Muslim Ahmadiyah di Pakistan.
Meskipun demikian, otoritas pemerintah Pakistan, yang terus membawa kasus-kasus sembrono terhadap Muslim Ahmadi di bawah undang-undang anti-Ahmadiyya, penistaan agama, dan kejahatan dunia maya, menutup mata terhadap upaya sistematis dan di seluruh negeri oleh para ekstremis Islam untuk mengobarkan kebencian dan memicu kekerasan terhadap Muslim Ahmadi. Alih-alih menuntut pembuat video ini di bawah undang-undang kejahatan dunia maya dan Rencana Aksi Nasional, otoritas pemerintah terus melindungi dan mendukung ekstremis dan menargetkan Ahmadiyah yang tidak bersalah.
Kami menyerukan kepada pihak berwenang Pakistan untuk menghormati internasional mereka hak asasi manusia komitmen untuk melindungi kebebasan beragama dan mempromosikan toleransi beragama terhadap Jamaah Muslim Ahmadiyah. Kami dengan hormat meminta semua anggota masyarakat internasional untuk mendesak pemerintah Pakistan untuk mengambil langkah-langkah mendesak untuk membawa hukum dan praktiknya sesuai dengan standar internasional sebagaimana ditahbiskan oleh UDHR dan ICCPR.