Komite Hak Asasi Manusia Internasional dan CAP Liberté de Hati Nurani dua LSM internasional telah mencela selama bertahun-tahun penganiayaan yang diderita oleh komunitas Ahmadiyah di dunia dan lebih khusus lagi di Pakistan.
Sungguh memuakkan untuk membiarkan dunia tahu bahwa Pemerintah dan kepolisian di Pakistan telah melakukan tindakan yang memalukan seperti menodai kuburan Muslim Ahmadi. Penganiayaan terhadap Ahmadiyah yang disponsori oleh Pemerintah merajalela dan kehidupan Ahmadi menjadi neraka dengan menyangkal semua hak sipil dan hak asasi mereka yang mendasar. Pemerintah tidak akan membiarkan Ahmadiyah sendirian bahkan setelah mereka dikuburkan.
Pada tanggal 4 & 5 Februari 2022, atas permintaan yang tidak etis dari para penentang, Polisi menodai 45 batu nisan Makam Ahmadiyah di Makam Ahmadiyah di Premkot, Distrik Hafizabad. Gambar beberapa batu nisan dan kuburan yang rusak dapat ditemukan di bawah.
Penganiayaan yang dilakukan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Pakistan tidak hanya terbatas pada mereka yang masih hidup, tetapi para Ahmadi yang telah meninggal dunia juga tidak selamat di dalam kuburnya.
Tindakan ilegal yang dilakukan oleh DPO Polisi Hafizabad terhadap Jemaat Ahmadiyah di Pakistan bukan hanya tindakan pelanggaran prinsip dasar. Hak asasi Manusia, tetapi juga merupakan tindakan yang semakin meredupkan wajah negara kita tercinta Pakistan di mata Komunitas Internasional.
Komunitas dunia harus memperhatikan secara serius tindakan-tindakan yang menyedihkan dari perilaku nakal terhadap kemanusiaan. Ini harus dihentikan. Ini tidak dapat diterima.
Pada 13 Juli 2021, para pakar hak asasi manusia PBB menyatakan keprihatinan mereka yang mendalam atas kurangnya perhatian terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang serius yang dilakukan terhadap komunitas Ahmadiyah di seluruh dunia dan meminta masyarakat internasional untuk meningkatkan upaya dalam mengakhiri konflik yang sedang berlangsung. penganiayaan terhadap Ahmadiyah.
IHRC dan CAP LC sangat mendesak masyarakat internasional untuk memberi kesan kepada Pemerintah Pakistan untuk menghormati tanggung jawabnya untuk memberikan perlindungan yang efektif dan kebebasan menjalankan ibadah kepada Ahmadiyah dan bahwa para pelaku serangan keji tersebut harus dibawa ke pengadilan, untuk membawa hukum dan praktiknya. sesuai dengan standar internasional sebagaimana ditentukan oleh Pasal 20 dan Perserikatan Bangsa-Bangsa Universal.
Untuk informasi lebih lanjut :
Catatan Informasi dan Kebijakan Negara Kantor Pusat Inggris di Pakistan Ahmadiyah
Lembar Fakta Penganiayaan Ahmadiyah USCIRF 2021
ICJ Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Pakistan