Ketika pemerintah semakin banyak menggunakan sanksi unilateral untuk mencapai tujuan kebijakan luar negeri, sudah menjadi hal yang lumrah bagi dunia usaha, termasuk bank dan lembaga keuangan untuk terlalu mematuhi sanksi tersebut, kata PBB. Dewan Hak Asasi Manusia-Menunjuk Pelapor Khusus untuk tindakan pemaksaan sepihak, Alena Douhan.
Douhan mengatakan beberapa sanksi yang dijatuhkan secara individu mempunyai dampak merugikan yang luas terhadap hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Rentan
“Sistem kesehatan di seluruh dunia sangat rentan terhadap penerapan sanksi sepihak dan meningkatnya kasus kepatuhan yang berlebihan dan kebijakan pengurangan risiko yang berlebihan,” katanya.
Dalam laporannya ke 54th Pada sesi Dewan Hak Asasi Manusia, Ibu Douhan menyoroti dampak negatif dari kepatuhan yang berlebihan terhadap sanksi sepihak oleh dunia usaha di seluruh dunia.
Dia mencatat sanksi dapat menimbulkan tantangan serius terhadap pengadaan dan pengiriman obat-obatan, peralatan medis, dan barang-barang kemanusiaan lainnya, yang dikecualikan dari pembatasan apa pun.
Sanksi sekunder
Meningkatnya penggunaan sanksi sekunder mempunyai implikasi serius terhadap hak asasi warga negara yang tinggal di negara-negara yang terkena sanksi, termasuk hak mereka atas layanan kesehatan yang memadai, tepat dan tepat waktu.
PBB mengatakan dampak sanksi ini meluas ke berbagai masalah kesehatan, termasuk kekurangan pekerja kesehatan di negara-negara yang terkena sanksi, terbatasnya kesempatan untuk pelatihan dan hambatan dalam mengakses pengetahuan dan penelitian ilmiah.
Efek knock-on
“Hal ini juga mempengaruhi semua faktor penentu kesehatan yang relevan, termasuk akses terhadap air bersih dan sanitasi, keamanan pangan, dan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan,” tambah Ms.Douhan.
Ia mengingatkan bahwa penerapan sanksi sepihak dan kebijakan tanpa risiko melanggar banyak perjanjian internasional dan kewajiban adat suatu negara.
Itu termasuk kewajiban berdasarkan Piagam PBB dan perjanjian hak asasi manusia internasional yang relevan.
“Klaim mengenai sifat yang tidak disengaja dari dampak kemanusiaan yang merugikan dari sanksi sepihak terhadap hak asasi manusia, dan khususnya mengenai hak atas kesehatan, dan rujukan pada niat baik tidak boleh digunakan untuk melegitimasi perancangan dan penerapan tindakan sepihak tersebut,” Pelapor Khusus memperingatkan. .
Pelapor Khusus dan pakar PBB lainnya bukanlah staf PBB dan independen dari pemerintah atau organisasi mana pun. Mereka mengabdi dalam kapasitas masing-masing dan tidak menerima gaji atas pekerjaan mereka.